Pelaku Perjalanan PPKM Level 4 Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis

Pelaku Perjalanan PPKM Level 4 Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Rabu, 28 Jul 2021 05:31 WIB
Pelaku Perjalanan PPKM Level 4 Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengungkap sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Salah satunya adalah aturan terkait penggunaan masker.

Aturan ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut," tulis SE yang sudah diteken oleh Ganip pada Senin (26/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis," lanjutnya.

Ganip menegaskan bahwa pelaku perjalanan dilarang keras untuk berbicara melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, maupun udara.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, makan dan minum juga tidak diperkenankan sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, sehingga diperbolehkan untuk membuka maskernya ketika minum obat dan memakainya kembali sesudahnya.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Namun, mereka diwajibkan untuk tetap tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana aturan lengkap perjalanan di masa PPKM level 1 sampai 4? Klik halaman selanjutnya.

Berikut sejumlah aturan perjalanan di masa PPKM level 1 sampai 4.

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dan laut, serta kendaraan pribadi, antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

e. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dan laut, serta kendaraan pribadi, antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan yang tercantum dalam huruf C dan E. Namun, diwajibkan menunjukkan STRP (surat tanda registrasi pekerja), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

g. Pelaku perjalanan orang di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara

h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kata Pakar soal Dokter Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien TBC"
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/up)

Berita Terkait