Kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak masih menjadi upaya yang efektif dalam menekan penyebaran virus Corona.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang abai prokes terutama di tempat umum. Satgas COVID-19 mengungkap warung makan sebagai lokasi kerumunan dengan tingkat kepatuhan prokes paling rendah.
"Memang di warung makan, kedai-kedai ini kepatuhan protokol kesehatannya rendah," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah dalam diskusi daring, Rabu (27/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tingkat kepatuhan prokes di warung makan dan kedai secara nasional kanya berada di kisaran 79,46-80,76 persen. Angka ini masih lebih rendah jika dibandungkan di pasar dengan 87,13-89,43 persen.
Data ini didapatkan dari hasil pengamatan Satgas yang dilakukan sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021.
Pemerintah saat ini menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diatur dalam PPKM Level 4 adalah pemerintah memperbolehkan warung makan buka dan diizinkan makan di tempat namun dengan batas waktu paling lama 20 menit.
(kna/up)











































