Akhirnya! Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

Akhirnya! Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 02 Agu 2021 17:47 WIB
Akhirnya! Ibu Hamil Sudah Boleh Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya
Foto: Getty Images/iStockphoto/Lordn
Jakarta -

Kementerian Kesehatan mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Kini, ibu hamil sudah boleh vaksin COVID-19.

Keputusan ini diambil setelah melihat terjadi peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah kota besar di Indonesia dalam keadaan berat. Wanita hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya pada wanita hamil dengan kondisi medis tertentu.

"Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," tulis surat edaran Kemenkes tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil seperti yang dilihat detikcom, Senin (2/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosedur pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksin pada umumnya. Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati sejumlah screening untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan cek tekanan darah.

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

ADVERTISEMENT

Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan.

Syarat ibu hamil vaksin COVID-19:

  • Usia kehamilan yang dianjurkan adalah 13 minggu sampai 33 minggu
  • Tekanan darah harus di bawah 140/90 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
  • Ibu hamil dengan gejala khas, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
  • Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
  • Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
  • Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Tak hanya itu, efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.



(kna/up)
Bumil Divaksin COVID-19
3 Konten
Akhirnya, para ibu hamil di Indonesia bisa divaksinasi COVID-19. Apa saja sih jenis vaksin COVID-19 yang aman digunakan bumil, dan sederet syaratnya? Simak di sini penjelasannya.

Berita Terkait