Tidak Punya NIK karena KTP Hilang, Masih Bisa Daftar Vaksinasi COVID-19?

Tidak Punya NIK karena KTP Hilang, Masih Bisa Daftar Vaksinasi COVID-19?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Jumat, 06 Agu 2021 16:30 WIB
Tidak Punya NIK karena KTP Hilang, Masih Bisa Daftar Vaksinasi COVID-19?
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini bisa melakukan pendaftaran dan menerima vaksin COVID-19. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, nantinya masyarakat yang tidak memiliki NIK bisa langsung dibuatkan NIK untuk mendaftar dan menerima vaksin COVID-19.

"NIK-nya langsung diproses untuk vaksinasi. Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Dukcapil masing-masing. Kita laksanakan Surat Edaran dari Pak Sekjen Kemenkes yang memberikan kemudahan dalam proses vaksinasi. Di mana nanti di daerah, dinas kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas dukcapil," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, masyarakat harus jujur menyikapi adanya program ini. Formulir pembuatan NIK yang disebut F101 hanya diperuntukkan orang-orang yang belum memiliki NIK.

Lain kasus dengan orang-orang yang sudah punya NIK namun lupa karena kehilangan KTP dan KK, akan dibantu untuk dicarikan kembali data NIK-nya menggunakan nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir.

ADVERTISEMENT

"Yang perlu saya sampaikan di sini adalah penduduk juga harus jujur. Kalau sudah punya NIK karena lupa, karena malas membawa KK, malas mencari Kartu Keluarganya, kemudian mengatakan saya belum punya NIK," beber Zudan.

"Bapak dan ibu memang belum punya NIK, segera laporkan. yang sudah punya NIK diingat-ingat. Di Dukcapil bisa ditracking, bisa dilacak kalau sudah pernah buat KTP. KTP-nya hilang, nggak ingat NIK-nya langsung dibuatkan KTP baru karena dengan tes sidik jari di Dukcapil sudah bisa dibuka datanya, terutama yang sudah pernah membuat KTP," pungkasnya.




(vyp/kna)

Berita Terkait