Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan bantuan berupa obat COVID-19 gratis bagi para pasien isoman. Ada beragam jenis obat yang diberikan, namun apakah semuanya aman untuk pasien ibu hamil?
Meningkatnya kasus terkonfirmasi COVID-19 membuat rumah sakit penuh. Imbasnya, Kemenkes menyarankan para pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kemenkes juga menyediakan layanan telemedicine untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dengan dokter. Layanan ini dapat diakses melalui isoman.kemkes.go.id. Untuk sementara, program ini hanya tersedia di beberapa wilayah Indonesia.
"Dengan layanan telemedisi ini semua pasien COVID-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antri di RS. Dengan demikian layanan rumah sakit dapat diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang dan berat," tulis Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Di dalam website, ada beberapa layanan yang bisa digunakan pasien COVID-19, seperti panduan, konsultasi, dan layanan tebus resep. Mengenai obat, ada dua jenis paket yang bisa masyarakat dapatkan.
Paket A untuk Orang Tanpa Gejala (OTG):
- Vitamin C
- Vitamin B
- Vitamin E
- Zinc
Paket B untuk yang bergejala ringan:
- Vitamin C
- Vitamin B
- Vitamin E
- Zinc
- Parasetamol tab 500mg
- Azitromisin 500mg
- Oseltamivir 75mg
Namun, belum lama ini Kemenkes memutuskan untuk mencoret Azitromisin dan Oseltamivir dari Paket B obat gratis COVID-19.
Untuk saat ini, anjuran pemberian obat untuk OTG adalah vitamin C, vitamin D, dan obat-obatan suportif. Sedangkan pasien dengan gejala ringan dianjurkan minum vitamin C, vitamin D, obat-obatan suportif, favipiravir, dan pengobatan simtomatis.
Lantas, jika pasien yang terkonfirmasi adalah ibu hamil, apakah obat gratis COVID-19 ini aman dikonsumsi?
KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(up/up)