Aturan Baru Masuk Mal: Wajib Vaksin COVID-19, Anak dan Lansia Dilarang Masuk!

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Senin, 09 Agu 2021 23:09 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Aktivitas mal dan pusat perbelanjaan akan mulai dibuka secara gradual di sejumlah kota.

"Uji coba pembukana pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam siaran pers Senin (8/9/2021).

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal. Dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Menko Luhut.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal pusat perbelanjaan untuk sementara ini," tambahnya.

Menko Luhut mengklaim terjadi penurunan kasus COVID-19 selama pemberlakuan PPKM. Meski demikian, ia mengingatkan untuk tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya menggunakan masker.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat membudayakan untuk memakai masker, karena kita mungkin akan hidup dalam bertahun-tahun ke depan dengan masker," pesannya.



Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"

(up/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork