Butuh untuk Ngemal? Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

ADVERTISEMENT

Butuh untuk Ngemal? Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi

Vidya Pinandhita - detikHealth
Selasa, 10 Agu 2021 09:00 WIB
Sertifikat Vaksin COVID-19 PeduliLindungi
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

PPKM darurat resmi diperpanjang, direncanakan hingga 16 Agustus di Jawa-Bali dan 23 Agustus di luar Jawa-Bali. Dalam perpanjangan tersebut, terdapat pelonggaran penerapan protokol kesehatan, khususnya pada masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19, dibuktikan dengan sertifikat vaksin yang bisa di-download di PeduliLindungi.

Misalnya, pada 6 aktivitas utama seperti perdagangan baik di mal atau pasar tradisional, kantor dan kawasan industri, transportasi darat, laut, dan udara, pariwisata mencakup hotel, restoran, dan event, keagamaan, serta pendidikan.

Akan tetapi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pelonggaran prokes tersebut diperuntukkan masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19. Nantinya, akan ada perbedaan peraturan bagi masyarakat yang sudah dan belum divaksin. Menkes mencontohkan, perbedaan tersebut akan diterapkan dalam aktivitas masuk mal, atau makan di restoran.

"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

"Untuk yang sudah vaksin, mungkin satu meja bisa berempat, bisa selamanya buka masker, tapi yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," lanjutnya.

Lalu, bagaimana cara mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 jika sudah menerima vaksin dosis 1 atau dosis 2?

Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, orang yang sudah divaksin COVID-19 baik dosis 1 atau 2 akan menerima sertifikta dalam waktu 7-10 hari setelah disuntik.

Umumnya melalui SMS dari nomor 1199. SMS ini berisi nama lengkap, NIK, dan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 melalui laman PeduliLindungi.id.

Namun jika penerima vaksin tak kunjung mendapat SMS, bisa mengakses PeduliLindungi.id melalui situs atau aplikasi.

"Dikontak websitenya (PeduliLindungi) kalau belum dapat," sebut dr Nadia saat dikonfirmasi detikcom Rabu (7/7/2021).

Berikut beberapa cara download sertifikat vaksin COVID-19 dari PeduliLindungi.id.

Lewat aplikasi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
  • Mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan memasukkan nomor handphone
  • Mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan ke nomor HP yang dicantumkan
  • Pengguna akun diarahkan ke kolom Beranda
  • Melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email dalam kolom profil
  • Cek feature sertifikat vaksin
  • Aplikasi akan menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan dosis kedua
  • Unduh sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama/kedua
  • Sertifikat vaksin COVID-19 online masuk ke dalam gallery/image masing-masing pengguna.

Lewat web:

  • Pilih menu 'REGISTRASI VAKSIN' dan 'Login Sekarang' (jika sudah punya akun). Jika belum punya akun, klik pilihan 'Buat akun PeduliLindungi'.
  • Jika sudah memiliki akun, peserta diminta memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
  • Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS.
  • Setelah itu, di pojok kanan bagian atas, klik 'NAMA AKUN' (bagi pengguna ponsel, klik ikon 3-strip lalu pilih NAMA AKUN).
  • Pilih menu 'SERTIFIKAT VAKSIN'.
  • Klik 'NAMA' untuk memunculkan sertifikat vaksin, lalu klik 'UNDUH' untuk menyimpan sertifikat tersebut.


Simak Video "Dugaan Motif Ilmuwan Penemu Vaksin Covid-19 Dibunuh"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT