Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, namun sejumlah pelonggaran mulai diterapkan. Uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan mulai dilakukan di sejumlah kota.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam siaran pers Senin (8/9/2021).
Tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. Selain kapasitas yang dibatasi hanya 25 persen, hanya yang sudah divaksinasi COVID-19 yang diizinkan masuk mal, ditunjukkan dengan sertifikat vaksin dari aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batasan lainnya adalah usia. Untuk saat ini, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun belum diizinkan masuk mal.
Sebelumnya, sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta sudah lebih dulu mengumumkan syarat vaksinasi bagi pengunjung maupun karyawan. Beberapa mal yang sudah mengumumkan wajib bawa sertifikat vaksin di antaranya:
1. Blok M Plaza
Kebijakan ini mulai diumumkan melalui akun Instagram resmi pada 4 Agustus 2021. Berlaku untuk pengunjung, termasuk karyawan, staf toko dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
2. Cibubur Junction
Sementara, Cibubur Junction mengumumkan kebijakan baru check in dan check out dari mal tersebut. Pengunjung mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Setelah itu, buat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Kemudian, pilih scan QR code dan ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
Peraturan baru ini akan mulai efektif diterapkan pada 23 Agustus 2021. Saat ini hanya supermarket dan apotek yang buka di mal tersebut. Beberapa restoran yang buka tidak melayani dine in.
3. Grand Indonesia
Grand Indonesia menerapkan peraturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mulai berlaku 7 Agustus 2021, kecuali pengunjung yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga tidak diperbolehkan divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
4. ITC Cempaka Mas, ITC Fatmawati dan ITC Roxy Mas
ITC Cempaka Mas, ITC Fatmawati dan ITC Roxy Mas mengumumkan mal mulai dibuka dengan jam operasional dan persyaratan akses masuk bagi pengunjung, pedagang, dan pekerja untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1.
5. Kota Kasablanka
Pengumuman pemberlakuan kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area mal Kota Kasablanka mulai efektif pada 10 Agustus 2021.
6. Lippo mall Kemang dan Lippo Mall Puri
Lippo Mall Puri mewajibkan pengunjung untuk mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi mulai 3 Agustus, sedangkan Lippo mall Kemang mengumumkan kebijakan ini melaui akun resmi instagramnya pada 7 Agustus 2021.
7. Mal Artha Gading
Mal Artha Gading juga sudah menerapkan peraturan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 bagi pengunjunga dan menyarankan bagi pengunjung untuk mengunduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi.
8. Mal Bassura
Bassura City juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mal. Sosialisasi dilakukan mulai, Rabu (4/8/2021). Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksin, Bassura City juga menyediakan tempat vaksinasi di lantai 2 Eat and Meet Foodcourt Bassura City.
9. Plaza Indonesia
Peraturan ini mulai efektif di Plaza Indonesia pada 16 Agustus 2021. Pengunjung yang memasuki area mall termasuk konsumen, karyawan, staf, tenant staf, dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
10. Pluit Village
Kebijakan ini sudah berlaku di Pluit Village sejak 3 Agustus 2021. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dulu sebelum memasuki area mal.
11. Pusat Grosir Cililitan
Pusat Grosir Cililitan (PGC) menerapkan peraturan ini pada 1 Agustus 2021. Pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Namun, bagi yang belum divaksin PGC juga menyediakan tempat vaksin bagi pengunjung.
12. Senayan Park
Dikutip akun Instagram resmi, Senayan Park mewajibkan pengunjung menunjukkan surat vaksinasi mulai 3 Agustus 2021. Pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu, membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri, scan QR code dan kemudian ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
13. Thamrin City
Melalui akun instagram resmi Thamrin City, kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 berlaku sejak 4 Agustus 2021. Peraturan ini ditunjukkan bagi pengunjung, pedagang dan karyawan yang memasuki area Thamrin City. Jika belum divaksin, Thamrin City menyediakan tempat vaksin di area Sentra Mini Vaksin di Lobby Cosmo Terrace Lantai Dasar.
14. Gandaria City
Efektif mulai 10 Agustus 2021, Gandaria City di Jakarta Selatan juga mengharuskan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi, setidaknya dosis pertama. Mereka yang belum bisa divaksinasi wajib menunjukkan surat dokter.
15. Baywalk Mal
Melalui laman instagram resmi Baywalk mal mengumumkan kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung, karyawan dan vendor pada 8 Agustus dan sudah berlaku sejak 6 Agustus 2021.
16. Plaza Semanggi
Plaza semanggi sebagai bagian dari Lippo Malls Indonesia juga sudah menerapkan kebijakan baru yaitu check in dan check out dari mal tersebut dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
17. Senayan City
Senayan City mengunggah pengumuman kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin melalui laman resmi instagramnya. Melalui unggahan video disertakan pula langkah-langkah mengunduh aplikasi dan mendaftarkan diri melalui aplikasi PeduliLindungi
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































