Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali diperpanjang hingga pekan depan, 16 Agustus 2021. Aktivitas di mal kini sudah diperbolehkan dengan syarat kartu vaksin COVID-19, sementara usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak boleh mengunjungi mal.
Rumah ibadah kembali dibuka dengan syarat 25 persen kapasitas dari fasilitas. Namun, kegiatan resepsi masih ditiadakan. Bagaimana dengan syarat perjalanan di masa PPKM Level 4 Jawa Bali?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 berikut aturan perjalanan di masa perpanjangan PPKM sepekan ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan:
- kartu vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama)
- PCR H-2 keberangkatan untuk pesawat udara
- Rapid test antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Syarat tersebut hanya berlaku bagi kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali. Sementara untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti misalnya Jabodetabek tidak berlaku.
Lalu bagaimana syarat perjalanan antarkota?
Perjalanan dengan pesawat untuk antarkota atau kabupaten di Jawa dan Bali dapat memperlihatkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah divaksinasi dosis kedua.
Bagaimana jika baru menerima vaksin dosis pertama?
Bisa menyertakan hasil negatif tes COVID-19 PCR H-2 jika baru divaksinasi dosis pertama.
Sementara bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain dikecualikan dari wajibnya melampirkan kartu vaksin COVID-19.
(naf/up)











































