Beberapa orang mengeluh belum mendapat sertifikat vaksin ke-1 maupun ke-2 dari PeduliLindungi.id. Sekalinya dapat, ada data yang tidak sesuai. Bagaimana mengurusnya?
Kesalahan-kesalahan bisa terjadi karena berbagai kemungkinan. Paling umum adalah kesalahan input data oleh petugas. Apapun masalahnya, Kementerian Kesehatan menyarankan untuk segera mengurusnya.
Format email sebagai berikut:
- Nama lengkap
- NIK KTP
- Tempat tanggal lahir
- Nomor Handphone
- Lampirkan foto dan kartu vaksinasi
Kirim ke
sertifikat@pedulilindungi.id.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya," tulis akun resmi @kemenkes_RI di Instagram.
Data yang akurat dibutuhkan mengingat sertifikat vaksin dari PeduliLindungi.id saat ini menjadi syarat untuk berbagai aktivitas. Termasuk di antaranya perjalanan atau transportasi, serta mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan.
Bagi yang baru pertama kali mengurus sertifikat vaksin, berikut 3 cara download dari PeduliLindungi.id.
Lewat Web
- Lakukan pencarian PeduliLindungi.id sertifikat vaksin COVID-19 https://pedulilindungi.id/ untuk membuka situs web
- Pilih menu LOGIN atau REGISTER di sudut kanan atas situs web
- Apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung mengklik 'Login Sekarang'. Namun, jika belum punya, Anda bisa membuat akunnya terlebih dahulu
- Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19
- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS
- Kemudian klik 'Nama Akun' di sudut kanan atas situs web. Apabila Anda menggunakan ponsel, maka klik ikon 3-strip lalu pilih 'Nama Akun'
- Klik 'Nama' yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19
Lewat aplikasi
- Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
- Apabila baru pertama kali menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka Anda akan diarahkan untuk membuat akun. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi data, kode ini dikirimkan ke nomor ponsel yang dicantumkan
- Pengguna akan diarahkan ke kolom Beranda
- Pilih menu 'Akun' kemudian klik 'Sertifikat Vaksin'
- Aplikasi akan menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', kemudian masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.
Lewat SMS
- Setelah divaksinasi, umumnya Anda akan mendapat pemberitahuan melalui SMS dari nomor 1199. SMS ini berisikan nama lengkap, NIK, dan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 melalui laman PeduliLindungi.id.
- Untuk mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19, Anda bisa langsung meng-klik tautan yang terdapat di dalam isi SMS tersebut.
- Menurut Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, umumnya sertifikat vaksin COVID-19 baru bisa didapatkan setelah 7-10 hari setelah divaksinasi.
- Apabila sertifikat vaksin COVID-19 belum tersedia, Anda bisa menghubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
Simak Video "Dugaan Motif Ilmuwan Penemu Vaksin Covid-19 Dibunuh"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)