Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk tes PCR di Indonesia. Tarif di Jawa-Bali maksimal Rp 495 Ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525 Ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa HET pemeriksaan PCR diturunkan menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah Jawa-Bali, serta sebesar 525 ribu rupiah di luar Jawa-Bali," jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir, Senin (18/8/2021).
Sebelumnya, penetapan tarif PCR adalah 900 ribu rupiah. Namun, saat ini harganya diturunkan sekitar 45 persen dari harga awalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Abdul Kadir mengatakan penurunan harga ini baru bisa direalisasikan karena adanya penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Misalnya seperti reagen dan juga barang habis pakai.
"Jadi pada tahap-tahap awal, harga reagen yang kita beli itu harganya masih tinggi. Bukan cuma reagennya saja, tetapi harga barang habis pakainya juga masih mengacu pada tahap awal-awal terjadinya pandemi, seperti masker dan baju hazmat," jelasnya.
Prof Kadir juga mengatakan tidak menutup kemungkinan harga tertinggi PCR ini nantinya akan mengalami penurunan lagi. Dengan syarat, dinamika harga barang-barang yang diperlukan juga mengalami penurunan.
"Dan tentunya ini akan kita evaluasi terus menerus. Jika pada saatnya nanti terjadi dinamika lagi pada setiap harga ini, maka kita evaluasi kembali," ujar Prof Kadir.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa nanti saat ada evaluasi ulang, harganya bisa lebih turun lagi," pungkasnya.
(sao/up)











































