Kemenkes Tetapkan Harga PCR Maksimal Rp 495-525 Ribu, Kenapa Baru Sekarang?

Kemenkes Tetapkan Harga PCR Maksimal Rp 495-525 Ribu, Kenapa Baru Sekarang?

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Senin, 16 Agu 2021 18:33 WIB
Kemenkes Tetapkan Harga PCR Maksimal Rp 495-525 Ribu, Kenapa Baru Sekarang?
Foto: Antara Foto
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk tes PCR di Indonesia. Tarif di Jawa-Bali maksimal Rp 495 Ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525 Ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa HET pemeriksaan PCR diturunkan menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah Jawa-Bali, serta sebesar 525 ribu rupiah di luar Jawa-Bali," jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir, Senin (18/8/2021).

Sebelumnya, penetapan tarif PCR adalah 900 ribu rupiah. Namun, saat ini harganya diturunkan sekitar 45 persen dari harga awalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Abdul Kadir mengatakan penurunan harga ini baru bisa direalisasikan karena adanya penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Misalnya seperti reagen dan juga barang habis pakai.

"Jadi pada tahap-tahap awal, harga reagen yang kita beli itu harganya masih tinggi. Bukan cuma reagennya saja, tetapi harga barang habis pakainya juga masih mengacu pada tahap awal-awal terjadinya pandemi, seperti masker dan baju hazmat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Prof Kadir juga mengatakan tidak menutup kemungkinan harga tertinggi PCR ini nantinya akan mengalami penurunan lagi. Dengan syarat, dinamika harga barang-barang yang diperlukan juga mengalami penurunan.

"Dan tentunya ini akan kita evaluasi terus menerus. Jika pada saatnya nanti terjadi dinamika lagi pada setiap harga ini, maka kita evaluasi kembali," ujar Prof Kadir.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa nanti saat ada evaluasi ulang, harganya bisa lebih turun lagi," pungkasnya.




(sao/up)
Harga Baru Tes PCR
20 Konten
Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan, maksimal Rp 450-500 ribu. Jadi berapa ya?

Berita Terkait