Tarif Tes PCR Maksimal Rp 495-525 Ribu, Apa Sanksinya Jika Melanggar?

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth
Senin, 16 Agu 2021 19:00 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) layanan tes PCR (polymerase chain reaction) di Indonesia. Tarif tes PCR di Pulau Jawa-Bali maksimal Rp 495.000, sementara di luar Jawa-Bali maksimal Rp 525.000.

Menurut Dirjen Pelayanan Kemenkes Prof Abdul Kadir, ketentuan ini akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2021.

"Mulai berlaku besok, jadi besok Surat Edarannya sudah kita keluarkan dan tentunya per 17 Agustus, karena ini baru kita sampaikan, jadi per 17 Agustus besok itu sudah mulai keluar Edaran," ucap Prof Kadir dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).

Dalam pelaksanaannya, kata Prof Kadir, penerapan tarif maksimal tes PCR ini akan diawasi oleh Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten-kota. Ia meminta kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku tersebut, tanpa terkecuali.

Apabila ada fasilitas pelayanan kesehatan yang masih memberikan tarif tes PCR di atas HET, sanksi akan diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat.

"Tentunya kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik untuk mengikuti aturan ini, sehingga demikian kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing," tegasnya.



Simak Video "Video CKG Capai 50,5 Juta Peserta: Hampir 96% Dewasa Kurang Aktivitas Fisik"

(ryh/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork