Kementerian Kesehatan RI menetapkan harga baru tes PCR (polymerase chain reaction) COVID-19 maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa Bali. Ini berlaku untuk tes PCR mandiri, sedangkan untuk contact tracing atau rujukan tetap gratis.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, Senin (16/8/2021).
Tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Kadir menjelaskan, harga tes PCR disesuaikan karena berbagai komponen termasuk reagen memang mengalami perubahan harga. Tidak menutup kemungkinan, nantinya bisa turun lebih rendah lagi mengikuti dinamika di pasaran.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa nanti saat ada evaluasi ulang, harganya bisa lebih turun lagi," katanya.
Diklaim, harga yang ditetapkan termasuk paling murah di ASEAN. Berikut perbandingan harga tes PCR di negara tetangga:
- Thailand pada kisaran harga Rp 1.300.000-Rp 2.800.000
- Singapura pada harga Rp 1.600.000
- Filipina pada kisaran harga Rp 437.000-Rp 1.500.000
- Malaysia pada harga Rp 510.000
- Vietnam pada harga Rp 460.000
Ditegaskan pula, tarif baru ini tidak berlaku dalam kegiatan contact tracing atau rujukan kasus COVID-19. Pada kasus ini, tes PCR merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19 sehingga tidak ditarik biaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 450-500 ribu. Selain itu, ia juga meminta hasilnya keluar dalam 1x24 jam.
(up/up)











































