Efikasi yang relatif tinggi sempat membuat Vaksin Moderna jadi incaran. Meski demikian, Kementerian Kesehatan RI tidak membuat syarat maupun prioritas khusus terkait vaksin yang mengusung platform mRNA tersebut.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan tidak mengatur syarat khusus penerima vaksin Moderna.
"Yang pasti ini untuk dosis 1 dan dosis 2 dan (proses) skrining sama," katanya saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (18/8/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes saat ini mengalokasikan sebanyak 5 juta dosis vaksin Moderna untuk masyarakat umum di seluruh Indonesia. Vaksin berbasis mRNA ini diberikan dengan dua dosis dengan interval 28 hari.
Pelaksanaan vaksinasi Moderna untuk masyarakat umum juga hanya bisa dilakukan di sejumlah fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah daerah.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sebelumnya menetapkan syarat khusus bagi warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna. Salah satunya adalah membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan.
Selain itu, warga yang mendapat vaksin Moderna adalah mereka yang tidak dapat menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca, dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL).
(kna/up)











































