Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Sputnik-V.
Menurut Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, sebagaimana proses pemberian EUA pada vaksin COVID-19 sebelumnya, pemberian EUA untuk Vaksin COVID-19 Sputnik-V telah melalui pengkajian secara intensif oleh Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin COVID-19 dan Indonesia Tenchnical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Vaksin Sputnik-V ini diproduksi oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Russia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta vaksin Sputnik-V.
1. Usia penerima
Dikutip dari laman resmi BPOM, vaksin Sputnik-V bisa didapatkan oleh masyarakat Indonesia mulai usia 18 tahun ke atas.
2. Interval
Vaksin ini diberikan secara injeksi intramuscular (IM) dengan dosis 0,5 mL untuk 2 kali penyuntikan dalam rentang waktu 3 minggu.
3. Efek samping
Efek samping dari penggunaan vaksin COVID-19 Sputnik-V memiliki tingkat keparahan ringan atau sedang.
Kepala BPOM menjelaskan beberapa efek samping yang paling sering ditemui sebagai berikut.
- Demam
- Menggigil
- Nyeri sendi
- Nyeri otot
- Badan lemas
- Ketidaknyamanan
- Sakit kepala
- Hipertermia
- Reaksi lokal pada lokasi injeksi
4. Efikasi
Vaksin Sputnik-V memiliki angka efikasi yang tinggi, yaitu 91,6 persen.
"Sementara untuk efikasinya, data uji klinik fase 3 menunjukkan Vaksin COVID-19 Sputnik-V memberikan efikasi sebesar 91,6% (dengan rentang confidence interval 85,6% - 95,2%)," ujar Kepala BPOM.
5. Suhu penyimpanan
Vaksin Sputnik V termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20°C ± 2°C.











































