Fatwa MUI Soal Vaksin Pfizer Sudah Keluar, Jadinya Halal atau Haram?

Fatwa MUI Soal Vaksin Pfizer Sudah Keluar, Jadinya Halal atau Haram?

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 01 Sep 2021 10:42 WIB
Fatwa MUI Soal Vaksin Pfizer Sudah Keluar, Jadinya Halal atau Haram?
Fatwa MUI untuk vaksin Pfizer (Foto: Andhika Prasetya)
Jakarta -

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin AF MA mengatakan penggunaan vaksin Pfizer masih diperbolehkan digunakan masyarakat.

"Kami sudah kirim fatwanya ke Pemerintah, sudah difatwakan. Intinya boleh," kata Hasanuddin saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, MUI telah melakukan sertifikasi kehalalan pada tiga produk vaksin yakni Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram.

Namun penggunaan vaksin Sinopharm dan vaksin AstraZeneca tetap dibolehkan, karena kondisi yang mendesak di antaranya karena adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal tidak mencukupi, serta sulitnya mendapatkan dosis vaksin.

ADVERTISEMENT

Disampaikan oleh MUI, ada tiga hal yang diperhatikan dalam menetapkan fatwa produk halal. Pertama bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahaan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.




(kna/up)

Berita Terkait