Pemerintah menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) berlevel diperpanjang, terhitung pada 7 hingga 13 September 2021. Di dalamnya, terdapat sejumlah perubahan aturan. Salah satunya, batas waktu makan di tempat atau dine in di restoran dalam mal diperpanjang menjadi 60 menit.
"Seiring dengan situasi pandemi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus sejalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Marves yang juga Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen. Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menambahkan, wilayah dengan level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi khususnya pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan bukan.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.











































