Bioskop kembali dibuka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Meski kembali diizinkan beroperasi, kapasitas maksimal pengunjung hanya 50 persen.
Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilakukan usai situasi Corona di seluruh provinsi turun ke level 3. Adapun mereka yang berkenan memasuki bioskop memiliki status hijau di PeduliLindungi.
Status hijau di PeduliLindungi menjelaskan yang bersangkutan sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 dan diyakini 'aman' beraktivitas. Sementara mereka yang masuk status oranye baru divaksinasi satu dosis dan belum bisa masuk bioskop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi cuma status hijau aja yang benar-benar bisa masuk bioskop. Status oranye cuma bisa masuk mal, tapi nanti waktu mau masuk bioskop ada scan QR barcode lagi buat ngecek statusnya," jelas Khadijah, salah satu pengunjung bioskop di mal kawasan Jakarta Selatan.
Sementara, berdasarkan penjelasan di situs resmi Satgas COVID-19, mereka yang ada di status merah pada PeduliLindungi adalah orang yang belum divaksinasi. Sementara kategori hitam terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, RI Buka 6 Pintu Masuk |
Bagaimana cara memakai aplikasi PeduliLindungi di bioskop?
- Cukup mudah. Pertama, pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di AppStore/PlayStore.
- Klik Log-in atau (REGISTER) mendaftar diri terlebih dahulu di aplikasi PeduliLindungi dengan memasukkan nama lengkap dan nomor handphone saat vaksinasi
- Memasukkan 6 digit kode OTP yang dikirim PeduliCOVID via SMS
- Setelah akun siap, bisa kembali ke home, dan langsung melakukan Scan QR PeduliLindungi sebelum masuk bioskop.
- Ingat! Pengunjung usia di bawah 12 tahun belum bisa masuk bioskop
- Wajib selalu menggunakan masker
- Memastikan jarak aman dengan yang lain atau social distancing
- Menjaga kebersihan tangan.
Penularan Corona disebut para ahli lebih tinggi di dalam ruangan. Karenanya, pemerintah juga menegaskan makan dan minum di dalam bioskop belum diperbolehkan.
"Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, tanpa makan dan minum di dalam ruangan," jelas juru bicara Satgas COVID-19 dalam konferensi pers Selasa (14/9/2021), di luar penegasan syarat aplikasi PeduliLindungi.
(naf/up)











































