Aturan terbaru PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) memperbolehkan anak usia 12 tahun ke bawah berkunjung ke mal. Untuk sementara, pelonggaran ini baru berlaku di 5 wilayah yakni Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
Kebijakan vaksinasi COVID-19 saat ini belum memungkinkan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk mendapatkan vaksin. Karenanya, tidak ada keharusan untuk check-in dengan aplikasi PeduliLindungi seperti halnya orang dewasa.
"Untuk anak-anak yang penting harus didampingi orang yang sudah vaksin, nanti yang dicek Pedulilindungi pendampingnya," kata seorang petugas di Lippo Puri Mall, Jakarta Barat, Selasa (21/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anak-anak sudah boleh masuk mal di DKI Foto: Salwa Aisyah Sheilanabilla/detikHealth |
Pantauan detikcom sekitar pukul 13.00 WIB, baru ada beberapa pengunjung usia anak-anak yang didampingi orang tua. Di antara sedikit pengunjung usia anak-anak, sebagian di antaranya masih balita (bawah lima tahun).
Kondisi serupa juga terpantau mal lainnya di Jakarta Barat, Central Park. Terpantau belum terlalu banyak pengunjung usia anak-anak yang datang ke pusat perbelanjaan ini.
"Harus pakai masker, nggak harus bawa tes antigen/PCR (untuk anak-anak)," kata petugas, menegaskan.
(up/up)












































Anak-anak sudah boleh masuk mal di DKI Foto: Salwa Aisyah Sheilanabilla/detikHealth