Satgas Tegaskan Anak Boleh Ngemal Jika Ada Keperluan Mendesak

Satgas Tegaskan Anak Boleh Ngemal Jika Ada Keperluan Mendesak

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Selasa, 21 Sep 2021 18:09 WIB
Satgas Tegaskan Anak Boleh Ngemal Jika Ada Keperluan Mendesak
Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal. (Foto: Salwa Aisyah Sheilanabilla/detikHealth)
Jakarta -

Usai PPKM resmi diperpanjang, pemerintah akhirnya mulai melakukan berbagai pelonggaran kegiatan di tempat-tempat publik. Salah satunya, anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal dan tetap didampingi orang tua.

Menanggapi ini, juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito tetap menyarankan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk tetap di rumah.

"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak-anak lebih baik tinggal di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers Selasa (21/9/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, jika memang ada keperluan mendesak dan mengharuskan si anak masuk ke pusat perbelanjaan, orang tua harus menjamin keamanan anak dan memastikan bahwa protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik. Sebab, anak-anak masih berisiko tertular maupun menularkan virus Corona.

"Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati untuk menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, dimohon para satgas di fasilitas publik untuk melakukan upaya penegakkan (protokol kesehatan) dengan baik," lanjutnya.




(sao/naf)
Anak Sudah Boleh Ngemal
8 Konten
Aturan terbaru PPKM kini memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk mal di 5 wilayah. Tidak harus check in dengan PeduliLindungi, tetapi wajib didampingi.

Berita Terkait