Penyintas Corona Gejala Ringan-Sedang Kini Bisa Divaksin Sebulan Usai Sembuh

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan perubahan rentang waktu pemberian vaksin COVID-19 kepada penyintas Corona. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
"Dalam Surat Edaran ini diatur ketentuan bahwa penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh," kata dr Nadia dalam konferensi pers, Rabu (29/9/2021).
Kemudian, kata dr Nadia, penyintas dengan derajat keparahan sakit berat, vaksinasi COVID-19 baru akan diberikan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus Corona.
"Untuk penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh," jelasnya.
Sementara jenis vaksin COVID-19 yang digunakan nantinya akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Simak Video "Fenomena Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(ryh/up)