DKI Jakarta melaporkan nol kasus kematian akibat COVID-19 pada Kamis (7/10/2021). Hal ini disampaikan oleh gubernur DKI Anies Baswedan.
"Sebuah hari yang patut disyukuri. Dalam 24 jam terakhir terdapat 0 permintaan pelayanan pemakaman protap COVID-19 di DKI Jakarta," tulisnya lewat akun Instagram pribadi, mengacu pada data Distamhut DKI sejak jam 18:00 Rabu (6/7/2021) sampai 18:00 WIB Kamis (7/10/2021).
Namun pemerintah pusat melaporkan data berbeda. Berdasarkan laporan tim humas BNPB kemarin pukul 17.04 WIB, terdapat satu kasus kematian akibat COVID-19 di DKI Jakarta pada Kamis (7/10/2021). Hal itu dibarengi penambahan kasus baru COVID-19 DKI sebanyak 149 dan pasien sembuh bertambah 115 per kemarin. Hal ini disebut terjadi karena perbedaan waktu pengambilan data pemprov DKI dan pusat.
Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menjelaskan laporan nol kematian akibat COVID-19 di DKI Jakarta mencerminkan penguatan strategi penanganan COVID-19 dari hulu ke hilir.
Akan tetapi, satu kali laporan belum cukup untuk menjamin DKI aman dari risiko naik kembalinya kasus aktif dan kematian COVID-19.
"Kalau sudah menetap 28 hari perubahan atau kondisi itu, apakah tidak ada kasus (atau) tidak ada kematian, itu yang sudah bisa memberi confidence bahwa sudah ada perbaikan yang signifikan dan menetap," terangnya pada detikcom, Jumat (8/10/2021).
"Kalau masih seminggu, apalagi kurang dari 2 minggu, belum bisa kita pastikan. Tapi bahwa ada progres, ya. Tapi potensi naik-turun masih ada. Ini tentu harus menuntut kehati-hatian," sambungnya.
Dicky menambahkan endemi bukan berarti tak ada kasus. Kelak COVID-19 di DKI sudah endemi, kasus aktif bakal tetap ditemukan, namun berlevel.
Terlebih mengingat, sepertiga penyintas COVID-19 dilaporkan mengalami gejala COVID-19 berkepanjangan meski sudah dinyatakan sembuh. 70 persen di antara sepertiga tersebut berpotensi alami kerusakan organ vital seperti jantung, paru, ginjal, dan hati.
"Angka minimal kasus yang dianggap aman itu akan ditentukan di situ. Pada fase itulah kalau lebih dari yang ditentukan misalnya kalau sudah lebih dari 50 per kapita, itu akan menjadi perhatian," terang Dicky.
"Seperti sekarang penyakit endemi umumnya bukan berarti tidak ada. Tapi kalau melebihi batas, itu akan menjadi KLB (kejadian luar biasa) atau perhatian kesehatan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(vyp/naf)