Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat untuk menindak tegas masyarakat yang kedapatan melarang aturan karantina.
Desakan ini muncul usai belakangan heboh selebgram Rachel Vennya diduga hanya menjalani karantina selama tiga hari sepulang dari Amerika Serikat. Sementara aturan sebelumnya mewajibkan masa karantina 8x24 jam, kini diperbarui menjadi 5x24 jam.
"Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," tegas dr Nadia kepadadetikcom Selasa (12/10/2021).
Di sisi lain, dr Nadia juga memastikan Satgas COVID-19 tengah menelusuri lebih lanjut kepastian tudingan Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Lebih lanjut, dr Nadia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada sejumlah oknum yang melanggar aturan karantina. Hal ini dikarenakan karantina menjadi salah satu kunci menekan transmisi COVID-19.
"Menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia," pesan dia.
"Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," pungkas dr Nadia.