Kemenkes Sebut Rachel Vennya Bisa Disanksi Bui 1 Tahun-Denda 100 Juta

Kemenkes Sebut Rachel Vennya Bisa Disanksi Bui 1 Tahun-Denda 100 Juta

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 14 Okt 2021 18:30 WIB
Kemenkes Sebut Rachel Vennya Bisa Disanksi Bui 1 Tahun-Denda 100 Juta
Foto: Dok. Instagram @rachelvennya
Jakarta -

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu menyebut selebgram Rachel Vennya bisa mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Dia kena sanksi, masih (UU karantina). Selain pekerja migran indonesia (PMI) atau mahasiswa, kan karantinanya di hotel," sebutnya, saat ditemui di Desa Kanekes, Baduy, Rabu (14/10/2021).

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan, berikut sanksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
Rp 100.000.000,00 (seratus banyak juta rupiah)," demikian aturan UU Kekarantinaan.

Belakangan, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf usai dikonfirmasi kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Ia mengaku egois dan tak memikirkan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

Maka dari itu, perilakunya tersebut diharap bisa menjadi pembelajaran ke depan.

"Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong," jelas dia dalam unggahan Instastory Kamis (14/10/2021).




(naf/up)
Rachel Vennya Vs Karantina
21 Konten
Selebgram Rachel Vennya kembali jadi kontroversi. Ia dituding kabur dari karantina COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Kenapa dihujat? Cek di sini.

Berita Terkait