Kemenkes Tegaskan Hasil Tes PCR Maksimal Keluar 1x24 Jam!

Kemenkes Tegaskan Hasil Tes PCR Maksimal Keluar 1x24 Jam!

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Rabu, 27 Okt 2021 17:03 WIB
Kemenkes Tegaskan Hasil Tes PCR Maksimal Keluar 1x24 Jam!
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Kesehatan akhirnya resmi menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Untuk Jawa-Bali ditetapkan dengan Rp 275 ribu, sementara di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 275 untuk Jawa-Bali dan Rp 300 di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, Prof Kadir juga menjelaskan hasil pemeriksaan tes PCR ini maksimal keluar dalam 1x24 jam dari pengambilan swab RT-PCR. Prof Kadir juga mengatakan aturan ini mulai berlaku per hari ini, Rabu 27 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberlakuan daripada tarif atau harga eceran tertinggi ini mulai berlaku pada saat dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan hari ini surat edaran tersebut sudah kita keluarkan, sehingga demikian mulai berlaku pada saat hari ini," pungkasnya.

Penetapan tarif tertinggi tes PCR ini ditentukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek. Aspek tersebut seputar biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Tarif Tertinggi PCR Jawa-Bali Jadi Rp 275 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



(sao/naf)
Harga PCR Turun Lagi!
13 Konten
Harga tes PCR terbaru ditetapkan Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Aturan baru ini berlaku menyusul kontrobersi starat tes PCR untuk penerbangan.

Berita Terkait