Harga Tes PCR Terbaru, Fakta-fakta yang Kamu Perlu Tahu

Harga Tes PCR Terbaru, Fakta-fakta yang Kamu Perlu Tahu

Akbar Malik - detikHealth
Rabu, 27 Okt 2021 20:26 WIB
Harga Tes PCR Terbaru, Fakta-fakta yang Kamu Perlu Tahu
Pemerintah menetapkan harga tes PCR terbaru. (Foto: detik)
Jakarta -

Pemerintah kini menetapkan harga tes PCR terbaru. Penetapan harga PCR terbaru keluar setelah Presiden Joko Widodo meminta harga diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

Ketentuan harga PCR terbaru juga menjadi respons pemerintah menanggapi polemik syarat wajib PCR untuk perjalanan pesawat yang banjir kritik.

Tak hanya itu, belakangan pemerintah juga didesak untuk bisa memberikan subsidi terkait harga PCR. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan harga PCR di Indonesia relatif lebih murah dibandingkan sejumlah tes PCR di seluruh airport dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga diturunkan ke Rp 300 ribu itu mungkin masuk 10 persen kuartal yang paling murah, dibandingkan dengan harga-harga PCR di airport di dunia," beber Menkes, dalam konferensi pers Selasa (26/10/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021, berikut fakta-fakta harga tes PCR terbaru, dirangkum detikcom Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

1. Harga terbaru

Kementerian Kesehatan kembali menurunkan harga tes PCR. Harga tes PCR terbaru adalah Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami hasil sepakati batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

2. Mulai berlaku 27 Oktober

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR peraturan kebijakan perubahan tes PCR berlaku sejak Rabu (27/10/2021). Prof Kadir mengimbau agar pihak Dinas Kesehatan bisa memastikan berjalannya penetapan harga tes PCR terbaru.

3. Alasan harga baru turun saat ini

Penetapan harga tes PCR terbaru tersebut telah mempertimbangkan beberapa aspek. Mulai dari turunnya harga komponen tes PCR seperti reagen, alat habis pakai, hingga komponen jasa pelayanan dan SDM. Selain itu, harga ditentukan setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat, termasuk juga bahan habis pakai, termasuk juga tentunya kayak seperti hazmat dan sebagainya, sehingga ini menyebabkan harga itu kita turunkan dari yang semua 495 ribu menjadi 275 ribu," jelas Prof Kadir.

Mulai kapan harga tes PCR terbaru berlaku? Apa sanksinya jika tidak diterapkan?

Tonton juga tayangan e-Life yang mengupas kenapa pria tega memaksa pasangannya aborsi di bawah ini:

[Gambas:Video 20detik]



4. Durasi hasil pemeriksaan

Hasil dari pemeriksaan PCR saat ini dipercepat menjadi 1x24 jam setelah periksa. "Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR," ungkap Prof Kadir.

5. Sanksi bagi fasilitas kesehatan dan lab yang tidak penuhi aturan

Apabila ada fasilitas kesehatan yang tidak mengikuti kebijakan harga tes PCR terbaru ini, akan dikenakan sanksi jika tidak mengubah pelayanannya setelah diberi peringatan pertama.

"Jika tidak bisa menahan untuk memaksa mereka mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan lab dan pencabutan izin operasional," jelas Prof Kadir.

Halaman 2 dari 2
(naf/up)
Harga PCR Turun Lagi!
13 Konten
Harga tes PCR terbaru ditetapkan Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. Aturan baru ini berlaku menyusul kontrobersi starat tes PCR untuk penerbangan.

Berita Terkait