"Nggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (3/11/2021).
Alasan Rachel Vennya tidak ditahan ialah, ancaman hukuman selebgram tersebut di bawah 5 tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," tutur Yusri.
Permintaan maaf
Tidak lama kemudian, Rachel Vennya kembali mengutarakan permohonan maaf melalui Instagram pribadinya, Rabu (3/11/2021). Ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum.
Ia juga berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama, dan ingin bertanggung jawab menjadi warga negara Indonesia yang baik.
"Terima kasih banyak buat teman-teman yang sudah memberikan kritik dan saran yang membangun buat aku. Saran dari teman-teman sangat berarti agar aku bisa menjadi lebih baik," ungkap Rachel Vennya.
"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman," pungkas dia sembari kembali mengulang permohonan maaf.
(naf/up)