Mobilitas masyarakat belakangan meningkat seiring dengan relaksasi yang dilakukan pemerintah di tengah tren kasus COVID-19 menurun. Peningkatan mobilitas juga terlihat di fasilitas pelayanan kesehatan. Maka dari itu, Kemenkes kini mewajibkan scan barcode PeduliLindungi di seluruh fasyankes.
Berdasarkan aturan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code Pedulilindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasyankes yang diwajibkan memasang scan PeduliLindungi meliputi:
- Rumah sakit
- Puskesmas
- Klinik
- Laboratorium kesehatan.
Barcode untuk skrining di PeduliLindungi harus terpasang di pintu masuk dan keluar instansi atau perusahaan masing-masing.
"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan tertulis Kemenkes RI.
Pihak instansi atau perusahaan yang akan memasang scan barcode PeduliLindungi bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah dalam laman cmsreg.dto.kemkes.go.id. Setelahnya, hanya tunggu akun untuk diverifikasi.
Pemasangan scan barcode PeduliLindungi ini memudahkan skrining dan pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang, disesuaikan dengan pendataan situasi COVID-19 agar protokol kesehatan bisa terus dipantau dengan baik.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(naf/up)