Pemprov Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Cemaran Paracetamol di Teluk Jakarta

ADVERTISEMENT

Pemprov Ungkap 2 Perusahaan Biang Kerok Cemaran Paracetamol di Teluk Jakarta

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 11 Nov 2021 14:00 WIB
Peneliti itu terdiri dari Wulan Koagouw, Zainal Arifin, George WJ Olivier, dan Corina Ciocan menemukan konsentrasi tinggi paracetamol di Angke, yaitu 610 nanogram per liter, dan Ancol 420 ng/L, keduanya di Teluk Jakarta.
Pencemaran paracetmol di DKI Jakarta. (Foto: (Dok. DLH DKI Jakarta)
Jakarta -

Temuan paracetamol di Teluk Jakarta menurut studi University of Brighton UK hingga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebelumnya memicu pertanyaan asal muasal pencemaran. Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan investigasi.

Dari hasil verifikasi lapangan, ada perusahaan farmasi yang membuang air limbah di Teluk Jakarta, diduga memproduksi bahan paracetamol. Adalah PT. MEF dan PT. B yang dikonfirmasi belum mematuhi pengelolaan air limbah yang baik, berdasarkan bukti hasil laboratorium air limbah industri farmasi.

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengenakan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada dua perusahaan terkait. Hal ini diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Sanksi yang diberikan adalah sejumlah kegiatan pengawasan pengelolaan lìngkungan sampai penegakan hukum pada kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan. Termasuk di dalamnya pengelolaan air limbah.

"Karena ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah kedua perusahaan tersebut kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ungkap Asep, Kamis (11/11/2021) dalam keterangan tertulis.

"Penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambung Asep.



Simak Video "Sejarah Penemuan Paracetamol dan Penggunaannya"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT