Keluarga Korban Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dikebiri, Seperti Ini Prosesnya

ADVERTISEMENT

Keluarga Korban Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dikebiri, Seperti Ini Prosesnya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 10 Des 2021 10:32 WIB
Ilustrasi Penjahat Seksual di Kebiri
Ilustrasi kebiri pelaku kejahatan seksual anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Jakarta -

Banyak pihak meminta pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dihukum kebiri. Keluarga korban juga meminta pelaku biadab itu dikenai hukuman penjara seumur hidup.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon kepada detikNews, Kamis (9/12/2021).

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak memang terancam hukuman kebiri kimia. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pasal 1 ayat 2 dalam regulasi tersebut menjelaskan tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Kebiri kimia yang disebutkan dalam PP tersebut tidak dilakukan dengan mengamputasi testis, tetapi dengan cara memasukkan zat kimia anti androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Tujuan dari kebiri kimia adalah untuk menurunkan kadar hormon pria, atau androgen. Biasanya, kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists.

Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya. Obat yang sama juga digunakan dalam pengobatan kanker prostat.

Simak Video 'Penjelasan Polda Jabar Soal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati':

[Gambas:Video 20detik]



(kna/naf)
Predator Seks Dikebiri
Predator Seks Dikebiri
4 Konten
Banyak negara yang sudah melegalkan kebiri untuk para predator seks termasuk Indonesia. Seperti apa sih memang proses kebiri kimia?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT