Maraknya kasus kekerasan seksual hingga berujung pemerkosaan pada anak-anak menuntut ditegakkannya hukuman yang dapat memberi efek jera bagi pelaku serta mencegah munculnya kasus lain di kemudian hari. Predator seks pemerkosa santriwati di Bandung juga terancam dikebiri.
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 yang tentang tindakan hukuman kebiri kimia bagi pelaku persetubuhan terhadap anak. Di Indonesia, hukuman kebiri yang diatur bagi predator seksual adalah kebiri kimia.
Apa yang dimaksud dengan kebiri kimia?
Kebiri kimia adalah tindakan penyuntikan zat kimia anti-testosteron untuk menurunkan kadar hormon testosteron yang memegang fungsi utama untuk libido atau hasrat seksual pada pria.
Oleh karena itu, terdapat kemungkinan penurunan angka kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormon testosteron pria. Diharapkan dengan ini nafsu seksualnya menjadi sangat rendah atau bahkan hilang sepanjang waktu yang diharapkan.
Dikutip dari laman resmi Farmasi UGM, berikut contoh zat kimia yang digunakan untuk kebiri kimia:
- Medroksiprogesteron asetat
- Cyproteron asetat
- Analog GnRH (histrelin asetat)
- GnRH agonis (goserelin, leuprolid, triptorelin)
Berapa lama efek kebiri kimia bertahan?
Efek anti-testosteron dari kebiri kimia akan bertahan selama orang tersebut mengonsumsi obat-obatan. Maka, jika orang tersebut berhenti meminumnya, produksi hormon testosteron akan kembali normal dan memungkinkan hasrat seksual atau libidonya akan muncul kembali.
Pada peraturan kebiri kimia yang berlaku di Indonesia, yakni di dalam PP No. 7 tahun 2020, menyebutkan bawah tindakan ini akan dikenakan paling lama dalam waktu 2 tahun.
Apa efek samping kebiri kimia? Simak laman Selanjutnya
Simak Video "Selain Bikin Tak Bisa Ereksi, Kebiri Kimia Juga Ancam Nyawa Predator Seksual"
[Gambas:Video 20detik]