Kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung memicu amarah publik. Keluarga korban ramai-ramai meminta pelaku predator seks segera dikebiri.
"Itu (kejadian pemerkosaan) kebinasaan terhadap manusia, terlebih ini guru ngaji (pelakunya). Kalau bisa hukum kebiri! Minimal seumur hidup," tutur Roni, salah satu keluarga korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut buka suara. Pihaknya berharap guru yang memperkosa 12 santri di Bandung dihukum maksimal. Kemen PPPA menilai hakim bisa menerapkan hukum kebiri kepada pelaku.
Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah diteken Presiden Jokowi pada awal Desember 2020 lalu. Aturan hukuman kebiri itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Pelaksanaan hukuman kebiri yang dilakukan di Indonesia menggunakan metode kebiri kimia. Artinya, pelaku diberikan zat kimia dengan penyuntikan atau cara lain untuk menghilangkan hasrat seksualnya.
Kebiri kimia berbeda dengan kebiri melalui pembedahan yang melibatkan pengangkatan alat kelamin, dan sterilisasi dalam perawatan secara berkala.
Selain Indonesia, berikut deretan negara lain yang melegalkan kebiri untuk predator seks, dikutip detikcom dari berbagai sumber:
Korea Selatan
Undang-undang yang disahkan pada tahun 2011 memungkinkan kebiri kimia bagi terpidana penganiaya anak untuk mengulangi kejahatan mereka. Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman kebiri.
Kebiri kimia dijatuhkan kepada pelaku yang berusia di atas 19 tahun, dan sebelumnya diawali dengan hukuman penjara.
Amerika Serikat
Sebanyak 10 negara bagian di Amerika Serikat yakni California, Florida, Georgia, Guam, Ioa, Luisiana, Montana, Wisconsin, Texas, Alabama, dan Oregon menerapkan hukuman kebiri kimia bagi predator seks.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual, yang meliputi pemerkosaan, sodomi, dan inses, yang melibatkan korban berusia di bawah 13 tahun.
Di California dan Florida, pelanggar seks yang berisiko mengulangi kejahatannya harus menjalani kebiri kimia.
Republik Ceko
Ceko merupakan negara yang mengizinkan kebiri konvensional, yakni dengan pembedahan, di mana kelenjar seks diangkat melalui sayatan. Undang-undang ini diperkenalkan pada tahun 1966.
Negara lain yang melegalkan kebiri untuk predator seks, cek laman Selanjutnya.