Pemerintah menerbitkan aturan terbaru di periode Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 55 Tahun 2021. Salah satu yang diatur dalam Inmendagri adalah terkait dengan aturan perjalanan.
Disebutkan dalam aturan terbaru tersebut, orang yang tak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," jelas Inmendagri tersebut.
Adapun aturan yang lain adalah, bagi perjalanan yang ingin berpergian jarak jauh, diwajibkan sudah divaksin lengkap 2 dosis, dan melakukan tes antigen 1 x 24 jam.
Selain itu, jika pelaku perjalanan jauh ditemukan positif COVID-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah yang sesuai prosedur kesehatan.
Aturan terbaru ini mencabut mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021.
Siapa saja daftar orang yang tidak bisa divaksin COVID-19? Cek halaman Selanjutnya.
(ayd/kna)