Ahli soal Kebijakan Pengecualian Karantina Pejabat: Penyalahgunaan Wewenang?

ADVERTISEMENT

Ahli soal Kebijakan Pengecualian Karantina Pejabat: Penyalahgunaan Wewenang?

Ayunda Septiani - detikHealth
Jumat, 17 Des 2021 17:00 WIB
sick at home
Foto: iStock
Jakarta -

Ahli epidemiologi Pandu Riono dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menilai kebijakan terkait dengan karantina mandiri kepada pejabat memungkinkan terjadinya pelanggaran.

"Penyalahgunaan wewenang di masa pandemi? Institusi yang seharusnya paling bertanggung-jawab, kok membuat aturan yg memungkinkan pelanggaran terjadi. Aturan pengecualian yang tidak rasional," jelas Pandu, dikutip dari Twitter-nya, Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan ketentuan aturan karantina di rumah bagi pejabat yang baru pulang dari luar negeri. Aturan karantina rumah memang hanya berlaku bagi pejabat eselon I ke atas yang baru berpulang dari luar negeri dalam perjalanan dinas, dengan memperhatikan sejumlah syarat.

"Sedangkan fasilitas karantina mandiri atau di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar diantaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional," beber Wiku dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Pemberian karantina mandiri kepada pejabat tetap selektif. Hal itu, jelas Wiku, agar tetap memperkecil peluang penyebaran virus Corona.

"Meski demikian, pemberian diskresi tersebut sangat terbatas dan selektif karena prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus dan yang perlu diingat adalah kebijakan ini berlaku secara individual," pungkasnya.



Simak Video "Update Perkembangan Kasus Covid-19 Jelang Akhir Tahun 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(ayd/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT