Skenario Tindakan Darurat Pemerintah Usai Temukan Kasus Omicron

Skenario Tindakan Darurat Pemerintah Usai Temukan Kasus Omicron

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 20 Des 2021 17:15 WIB
Skenario Tindakan Darurat Pemerintah Usai Temukan Kasus Omicron
Varian Omicron di Indonesia. (Foto ilustrasi: Getty Images/Tempura)
Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan sejumlah tindakan darurat jika tren kasus COVID-19 kembali memburuk. Hal ini merespons temuan kasus Omicron di Indonesia.

"Kami sudah mempersiapkan tindakan darurat mana kala hal-hal sebagai berikut terjadi. Kami menggunakan threshold 10 kasus per 1 juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari," beber Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM Senin (20/12/2021).

"Tetapi kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika angka kematian dan rawat inap terus meningkat, pemerintah bakal menerapkan kebijakan pengetatan aturan lebih tinggi.

"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan RS dan kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2," kata Luhut.

ADVERTISEMENT

"Jadi mohon masyarakat Indonesia mulai memperhatikan ini, nggak ada urusan suku, pangkat, nggak ada urusan apa, kita semua sama dengan penyakit ini. Jadi kalau kita tidak kompak bisa kita yang jadi korbannya," pungkas dia.




(naf/fds)

Berita Terkait