Menkes Putuskan Booster Vaksin COVID-19 Gratis atau Bayar Pekan Depan

Menkes Putuskan Booster Vaksin COVID-19 Gratis atau Bayar Pekan Depan

Ayunda Septiani - detikHealth
Senin, 03 Jan 2022 14:47 WIB
Menkes Putuskan Booster Vaksin COVID-19 Gratis atau Bayar Pekan Depan
Foto: Getty Images/iStockphoto/chayakorn lotongkum
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan skema terkait program vaksinasi booster untuk COVID-19 yang nantinya akan dipakai di RI. Saat ini, masih menunggu rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Demikian juga soal jenis vaksin, apakah menggunakan vaksin COVID-19 Moderna atau jenis lain, masih dalam tinjauan ITAGI dan hasilnya akan diumumkan paling lambat 10 Januari.

"CDC dan FDA (AS) mengeluarkan kebijakan kalau Moderna itu boosternya half doses, karena memang ada isu Moderna atau efek KIPI-nya," ujar Menkes dalam konferensi pers virtual terkait evaluasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (3/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ITAGI tengah melakukan riset, mudah-mudahan selesai di tanggal 10 Januari, kalau kemudian untuk vaksin Pfizer dan Moderna memang half doses dan full doses tidak ada beda dari sisi efektivitasnya," tambah Menkes.

Menkes menjelaskan, jika tidak ada beda dari sisi efektivitasnya, kemungkinan kebutuhan booster COVID-19 nantinya bisa dipenuhi dari yang gratis.

ADVERTISEMENT

Namun, Menkes menyebutkan, hal terkait ini masih dalam diskusi dan masih dalam tinjauan lebih lanjut. Hasilnya nanti akan keluar sesudah laporan dari tim profesor di ITAGI,

Tambahan informasi, RI menargetkan memulai pemberian vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster pada 12 Januari 2022 mendatang.

Program booster vaksin COVID-19 ini nantinya akan menggunakan dua skema. Pertama, pemberian vaksin homologous alias dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara pemberian lainnya menggunakan cara heterologous alias pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.




(ayd/up)

Berita Terkait