Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran baru bagi pelaku perjalanan luar negeri. Salah satu yang diatur adalah masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Dalam SE Kasatgas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022 yang mengatur tempat karantina, pintu masuk, dan kewajiban PCR pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah resmi memangkas aturan karantina menjadi 7-10 hari.
Seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
- Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron)
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu
Sementara itu karantina dengan jangka waktu 7x24 jam adalah pelaku perjalanan dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara kriteria di atas.
Aturan tersebut juga mengatur tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk:
- Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari
- Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat nasional
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur masa karantina 10-14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
(kna/fds)











































