Ingat! WNA 14 Negara Dilarang Masuk RI, Pejabat Wajib Karantina Terpusat

Round Up

Ingat! WNA 14 Negara Dilarang Masuk RI, Pejabat Wajib Karantina Terpusat

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Jumat, 07 Jan 2022 05:45 WIB
Ingat! WNA 14 Negara Dilarang Masuk RI, Pejabat Wajib Karantina Terpusat
Ilustrasi varian Omicron (Foto: AP/Rick Bowmer)
Jakarta -

Mulai hari ini, Indonesia tutup pintu bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang terdampak varian Omicron. Aturan lain yang juga mulai diberlakukan adalah dihapusnya dispensasi, sehingga pejabat tidak boleh lagi karantina mandiri di rumah.

Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Disebutkan, biaya karantina terpusat menjadi tanggungan pemerintah.

Karantina juga bisa dilakukan di hotel yang ditunjuk Satgas, dengan biaya mandiri alias ditanggung sendiri. Beberapa lokasi karantina terpusat untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tercantum dalam edaran tersebut adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DKI Jakarta

  • Wisma Atlet Pademangan
  • RSDC Wisma Atlet Kemayoran
  • Rusun Nagrak Cilincing
  • Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Surabaya, Jawa Timur

  • Asrama Haji Embarkasi Surabaya
  • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur
  • Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama
  • Hotel Vini Vidi Vici
  • Hotel Grand Park Surabaya
  • Hotel Sahid
  • Hotel 88 Embong Malang
  • Hotel BeSS Mansion
  • Hotel Zest Jemursari
  • Hotel Bisanta Bidakara
  • Hotel Fave Hotel Rungkut
  • Hotel Life Style Hotel
  • Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo
  • Hotel Zoom Jemursari
  • Hotel 88 Kedungsari
  • Hotel 88 Embong Kenongo
  • Hotel Pop Stasiun Kota
  • Hotel Pop Gubeng
  • Hotel Cleo Jemursari

Manado, Sulawesi Utara

  • Asrama Haji Tuminting
  • Badiklat Maumbi

Batam, Kepulauan Riau

  • Rusun BP Batam
  • Rusun Pemerintah Kota Batam
  • Rusun Putra Jaya, Asrama Haji
  • Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

  • Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang
  • Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Nunukan, Kalimantan Utara

  • Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

Entikong, Kalimantan Barat

  • Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong
  • Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)
  • Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

Aruk, Kalimantan Barat

  • Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Asrama Haji Kota Sambas
  • Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk
  • Asrama Brimob

Motaain, Nusa Tenggara Timur

  • Rusun Yonif RK 744/SYB

Simak video 'DKI-Kepri Sumbang Kasus Corona Tertinggi, Didominasi dari Luar Negeri':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Larangan masuk berlaku untuk WNA dari 14 negara yang terdampak transmisi komunitas varian Omicron. Daftar negara yang dimaksud bisa disimak di halaman berikut.

Adapun 14 negara asal WNA yang tidak boleh masuk RI untuk sementara waktu adalah sebagai berikut.

Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis

Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529:

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus:

  • Inggris
  • Denmark

Pengecualian terkait aturan karantina berlaku untuk beberapa kondisi. Selengkapnya di halaman berikut.

Pada beberapa kondisi, aturan karantina dilonggarkan dengan syarat wajib menjalankan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat. Mereka yang bisa mendapat pengecualian adalah:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  • Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Agreement
  • Delegasi negara-negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons)
Halaman 2 dari 3
(up/up)

Berita Terkait