Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksin Booster COVID-19 pada kelompok umum (non nakes), dengan prioritas lansia dan kelompok rentan. Ibu hamil termasuk sasaran penerima vaksin booster.
"Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19," tulis Kemenkes dalam siaran pers, Kamis (13/1/2022).
Secara umum, vaksin booster diberikan kepada usia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksin primer yakni dosis 1 dan 2 secara lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Vaksin booster diberikan dengan 2 mekanisme yakni homolog atau jenis vaksin yang sama, dan heterolog atau dengan jenis vaksin berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat kombinasi vaksin yang tersedia adalah:
- Vaksin primer Sinovac, booster AstraZeneca setengah dosis.
- Vaksin primer Sinovac, booster Pfizer setengah dosis.
- Vaksin primer AstraZeneca, booster Moderna setengah dosis.
- Vaksin primer AstraZeneca, booster Pfizer setengah dosis.
Infografis detikHealth 4 kombinasi vaskin BOOSTER covid-19 versi Kemenkes RI Foto: Infografis detikHealth |
Mengacu pada Surat Edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, jenis vaksin yang bisa digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin dengan platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta platform inactivated virus yakni Sinovac.
Sedangkan syarat vaksin booster COVID-19 untuk ibu hamil tercantum dalam lampiran Surat Edaran HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Lihat juga Video: Zikri Daulay Minta Maaf Usai Viral Video Ciuman dengan Ayu Aulia
Syarat vaksin booster untuk ibu hamil:
- Tidak demam atau suhu di bawah 37,5 derajat celsius
- Tekanan darah normal tidak mencapai lebih dari 140/90 mmHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
- Penyakit penyerta dalam keadaan terkontrol
- Tidak mengidap penyakit autoimun (bila terkontrol dan tidak ada komplikasi vaksin bisa diberikan)
- Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, atau menerima transfusi darah
- Tidak sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)












































Infografis detikHealth 4 kombinasi vaskin BOOSTER covid-19 versi Kemenkes RI Foto: Infografis detikHealth