Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan vaksin COVID-19 jenis Sinovac kini hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Hal ini tercantum dalam surat edaran terkait 'Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac'.
"Kami sampaikan bahwa vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin (17/1/2022).
"Sehingga, pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa program vaksinasi anak usia 6-11 tahun kini sudah bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota," tulisnya.
Prosedur ini mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang 'Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun'.
Simak Video 'Detail Rencana Sinovac Luncurkan Vaksin Lawan Omicron Akhir Februari':











































