"Kami sampaikan bahwa vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Covid19.go.id, Senin (17/1/2022).
"Sehingga, pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac," lanjutnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa program vaksinasi anak usia 6-11 tahun kini sudah bisa dilaksanakan di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun telah dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota," tulisnya.
Prosedur ini mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang 'Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Dengan 11 Tahun'.
Simak Video 'Detail Rencana Sinovac Luncurkan Vaksin Lawan Omicron Akhir Februari':
(sao/naf)