Beberapa pakar meyakini Indonesia kini sudah resmi masuk gelombang ketiga COVID-19. Hal ini dikarenakan lonjakan kasus COVID-19 sudah terjadi beberapa pekan terakhir, kenaikan kasus terlihat sejak akhir Desember 2021.
Menurut ahli patologi klinik Universitas Sebelas Maret dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, PhD, FISQua, ada kriteria tertentu saat tren kasus memasuki gelombang baru. Mengacu pada Kepmenkes 4641/2021, Indonesia disebut memasuki gelombang baru jika terjadi peningkatan jumlah kasus dua kali lipat dari jumlah terendah sebelumnya.
"Mengapa 2 kali lipat? Karena kalau baru 100 persen itu berarti baru kembali ke posisi sebelum penurunan. Belum signifikan," terang dr Tonang dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Rabu (3/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tren peningkatan juga dilihat secara mingguan karena dinilai lebih menggambarkan situasi yang ada, ketimbang mengacu pada laporan harian COVID-19. Dalam analisis dr Tonang, posisi terendah mingguan terakhir berada di 27 Desember 2021 dengan total 172 kasus.
"Setelah itu perlahan meningkat, mencapai 2 kali lipatnya pada tanggal 7 Januari sebesar 352 kasus," sambungnya.
"Selanjutnya diikuti peningkatan berturut-turut selama 3 pekan hingga mencapai 8.115 pada tanggal 30 Januari 2022," pungkas dia.
Karenanya, kenaikan yang signifikan selama tiga pekan berturut-turut dari awal Januari, menandakan kini Indonesia sudah di fase gelombang baru atau gelombang ketiga. Suatu kondisi atau tren kasus tak bisa dikategorikan gelombang baru jika laporan kenaikan masih dinamis.
(naf/up)











































