Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen pada 4 Februari 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022.
Pelaksanaan PTM selama ini memang mengundang perdebatan di tengah peningkatan wabah COVID-19. Sebagian pihak merasa PTM membahayakan karena bisa memicu klaster baru, sementara lainnya berpendapat PTM penting agar tingkat pendidikan anak tidak tertinggal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sebelumnya sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan tujuan dilakukan pembatasan PTM utamanya untuk membatasi penyebaran COVID-19 varian Omicron. Orang tua diberi pilihan mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah atau bisa dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah," kata Nahdiana dalam siaran pers dan dikutip pada Jumat (4/2/2022).
Cakupan vaksinasi COVID-19 di lingkungan pendidikan DKI Jakarta hingga Januari 2022 dijelaskan sudah mencapai rata-rata 90,49 persen untuk tenaga pendidik. Sementara cakupan vaksinasi untuk siswa usia 12-18 tahun mencapai 96,14 persen, namun untuk siswa usia 6-11 tahun masih 58,78 persen.
Simak video 'Epidemiolog Wanti-wanti PTM Segera Disetop Sebelum Terlambat':











































