Aturan PPKM Level 3 untuk Restoran dan Kafe, Buka sampai Pukul Berapa?

Vidya Pinandhita - detikHealth
Senin, 07 Feb 2022 15:48 WIB
Ilustrasi aturan terbaru PPKM level 3 untuk restoran. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah menaikkan status PPKM di kawasan Jabodetabek, DI Yogyakarta dan Bali ke Level 3. Di antaranya, mencakup peraturan PPKM Level 3 restoran dari segi waktu operasi hingga maksimal kapasitas pengunjung.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin. Target pemerintah ke sana," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022).

Lantas, seperti apa peraturan PPKM Level 3 restoran?

Luhut menjabarkan, restoran dan kafe dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Restoran dan kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00. Hal tersebut berlaku sama untuk warteg dan lapak jajanan.

"Untuk warteg dan lapak jajan dibuka sampai 21.00 maksimal bisa 60 persen dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00," terang Luhut lebih lanjut.

Selain perihal peraturan PPKM Level 3 restoran dan kafe, Luhut juga membocorkan peraturan untuk operasi supermarket, mal, dan bioskop.

"Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen," bebernya.

"Untuk mal akan dibuka pada sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis 1 anak di bawah 12 tahun," imbuh Luhut.

Sedangkan bioskop, Luhut menerangkan, tetap dibuka termasuk untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun. Dengan syarat, anak-anak tersebut sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu," pungkas Luhut dalam kesempatan yang sama terkait penjelasan PPKM Level 3 restoran.



Simak Video "Pemerintah Bakal Evaluasi Biaya Pasien Covid-19 Usai PPKM Dicabut"

(vyp/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork