Lima organisasi profesi kedokteran menerbitkan pedoman tatalaksana COVID-19 terbaru untuk pasien COVID-19. Pedoman tersebut salah satunya mengatur obat-obatan bagi pasien Corona.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dr Sally Aman Nasution mengatakan tatalaksana COVID-19 mengalami perubahan, baik dari segi penanganan dan obat yang digunakan. Ada obat baru yang bisa diberikan, namun ada juga yang tidak terbukti manfaatnya.
"Ada beberapa obat-obatan yang dulu dimasukkan tatalaksana, sekarang tidak masuk lagi seperti plasma konvalesen, oseltamivir, azithromycin, klorokuin, dan ivermectin, itu kita tidak masukkan lagi," katanya dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2021).
dr Sally menambahkan ada beberapa antivirus baru yang bisa diberikan dan terbukti lebih bermanfaat asal diberikan pada pasien di waktu yang tepat.
Senada, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Agus Dwi Susanto, SpP(K) menyebut tatalaksana ini mengatur obat-obatan baru yang diberikan kepada pasien. Namun ia memberikan catatan obat tersebut harus diperoleh dari tenaga kesehatan.
"Tentunya obat-obatan tetap harus diakses oleh tenaga medis yang bisa diperoleh," beber dr Agus.
Dalam pedoman tatalaksana terbaru, pencabutan beberapa terapi tambahan yang masuk di dalam pedoman sebelumnya seperti plasma konvalesen dan ivermectin, karena terbukti tidak bermanfaat. Hidroksiklorokuin, Azitromisin dan Oseltamivir sudah dikeluarkan pada buku pedoman edisi ke 3.
Sementara Ivermectin dan Terapi Plasma Konvalesen tidak pernah termasuk sebagai obat standar pada buku pedoman yang disusun.
Simak Video "Respons Merck soal Potensi Molnupiravir Sebabkan Mutasi Virus Covid-19"
(kna/naf)