"Ketentuan hukum vaksin COVID-19 produksi PT BIotis Pharmaceutical yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal," terang Hasanuddin dalam konferensi pers Kamis (10/2/2022).
"Yang kedua, vaksin COVID-19 tersebut boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," sambung dia.
MUI merasa perlu memberikan sertifikasi halal lantaran mayoritas penerima vaksin COVID-19 ke depan adalah umat muslim. Karenanya aspek kehalalan sangat penting diketahui.
"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk pengembangan vaksin Merah Putih, aman tetapi pada saat yang sama juga terjamin kehalalannya," terang dia.
Lebih lanjut, Hasanuddin mengapresiasi tim Unair atas kelanjutan uji klinis yang ditargetkan bisa mendapat izin darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di Juli 2022.
(naf/up)