Sebelumnya muncul kabar adanya tiga pasien COVID-19 bergejala di Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia. Diketahui, ketiganya meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri atau isoman.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal kematian pasien COVID-19 saat melakukan isolasi mandiri.
"Kami belum menemukan atau menerima laporan mengenai adanya kematian saat menjalani isolasi mandiri," jawab dr Nadia dalam konferensi pers daring Kemenkes, Selasa (16/2/2022).
"Mungkin ada klarifikasi khususnya dari pemerintahan yang kita ketahui dari Provinsi Sumatera Selatan," imbuhnya.
dr Nadia menjelaskan bahwa tiga kasus kematian yang dilaporkan tersebut bukan terjadi pada saat menjalani isolasi mandiri.
"Jadi kematian yang terjadi sebanyak tiga kasus tersebut itu bukan terjadi saat melakukan isolasi mandiri. Tetapi, memang kematian yang terjadi pada saat melakukan perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Dalam penjelasannya, dr Nadia mengungkapkan selain akses layanan telemedicine yang disediakan pemerintah, pemantauan pasien yang menjalani isoman juga dilakukan langsung oleh petugas puskesmas setempat.
Jika ada pasien yang tidak bisa mengakses aplikasi atau layanan telemedicine, anggota keluarga lainnya yang tidak terpapar COVID-19 bisa menghubungi petugas kesehatan setempat.
"Nantinya akan diberikan pengobatan dan juga dilakukan pemantauan. Selain itu, untuk kritria isolasi mandiri sudah kita upayakan untuk bisa menjaga kelompok rentan, supaya tidak mengalami perburukan," terang dr Nadia.
"Jadi, usia lebih dari 45 tahun dan yang punya komorbid itu tidak dianjurkan untuk melakukan isolasi secara mandiri. Tetapi, bisa melakukan konsultasi terlebih dulu pada tenaga kesehatan, apakah memang lansia dan pasien dengan komorbid itu bisa melakukan isolasi mandiri," beber dr Nadia.
Adapun beberapa syarat untuk pasien COVID-19 yang bisa melakukan isoman. Klik ke halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Menkes Bahas Revisi Anggaran 2026 di Rapat Tambahan Bareng DPR"
(sao/naf)