Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan secara nasional ada 20 juta orang yang belum mendapatkan dosis vaksin kedua. Sebagian besar berada di Jawa Barat dengan total 5 juta orang yang belum mendapat dosis kedua dalam rentang waktu 1-5 bulan.
Selain itu, ada empat daerah lainnya yang juga menjadi penyumbang terbanyak jumlah orang yang belum mendapatkan vaksin lengkap. Wilayah tersebut yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
"Dengan kondisi ini, pemerintah pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat untuk segera melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dengan terbuka pada saran beberapa ahli, seperti dari ITAGI," jelas Wiku dalam konferensi pers, Kamis (17/2/2022).
"Untuk itu, peraturan ini dirangkum pemerintah melalui surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/2/921/2022 tentang pemberian vaksin COVID-19. Sehingga, dimohon untuk seluruh kepala dinas kesehatan seluruh provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk serius melakukan arahan pemerintah pusat," lanjutnya.
Adapun beberapa arahan yang tertulis dalam surat edaran tersebut, yaitu:
- Segera melakukan vaksin dosis kedua bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu kurang atau sama dengan 6 bulan, dengan platform yang menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah.
- Melakukan pengulangan vaksinasi primer bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari 6 bulan, dan dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.
- Upaya ini wajib memprioritaskan penggunaan platform jenis vaksin dengan memperhatikan masa kedaluwarsa dan stoknya, khususnya jenis vaksin yang diberikan pada populasi khusus karena jumlahnya terbatas.
Sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan bahwa ada jutaan orang yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua. Dari total sekitar 20 juta orang, sebanyak 2,4 juta belum mendapat dosis kedua lebih dari enam bulan.
Maka dari itu, dr Nadia menegaskan bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan harus mengulangnya dari dosis pertama. Ini sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," kata dr Nadia dalam konferensi pers daring Kemenkes, Selasa (16/2/2022).
"Dan vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," lanjutnya.
Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
(sao/up)