Catat Syarat Sembuh Pasien Omicron Isolasi Mandiri

Catat Syarat Sembuh Pasien Omicron Isolasi Mandiri

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 21 Feb 2022 09:00 WIB
Catat Syarat Sembuh Pasien Omicron Isolasi Mandiri
Syarat sembuh pasien Omicron. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini didominasi varian Omicron. Pasien Omicron mayoritas disebut mengalami gejala ringan dan bisa dirawat di rumah.

Pemerintah juga menginstruksikan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan. Kemenkes juga telah menetapkan sejumlah syarat bagi pasien COVID-19 yang terpapar Omicron.

Berikut syarat sembuh pasien Omicron isolasi mandiri:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien Tanpa Gejala

Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pasien Gejala Ringan

Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala ringan, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

ADVERTISEMENT

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien Omicron ingin memperpendek masa isolasi, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan kondisi klinis di masa isolasi, pemeriksaan RT-PCR atau NAAT dapat dilakukan di hari ke-5 dan ke-6 isolasi.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.




(kna/up)
Cepat Sembuh dari OMICRON
22 Konten
Gejala Omicron memang relatif lebih ringan dibanding varian lain sebelumnya. Tapi tidak berarti ada yang mau berlama-lama bergelut dengan keluhan-keluhan yang 'cuma mirip flu', karena tetap saja mengganggu produktivitas. Biar cepat sembuh bagaimana?

Berita Terkait