Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini didominasi varian Omicron. Pasien Omicron mayoritas disebut mengalami gejala ringan dan bisa dirawat di rumah.
Pemerintah juga menginstruksikan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan. Kemenkes juga telah menetapkan sejumlah syarat bagi pasien COVID-19 yang terpapar Omicron.
Berikut syarat sembuh pasien Omicron isolasi mandiri:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasien Tanpa Gejala
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pasien Gejala Ringan
Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala ringan, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.
Syarat Percepatan Isolasi
Jika pasien Omicron ingin memperpendek masa isolasi, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan kondisi klinis di masa isolasi, pemeriksaan RT-PCR atau NAAT dapat dilakukan di hari ke-5 dan ke-6 isolasi.
Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
(kna/up)











































