Terkait maraknya warga yang belakangan ini membeli alat tes swab COVID-19 untuk digunakan sendiri di rumah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya tengah merampungkan aturan pembelian tes COVID-19 secara mandiri, termasuk perihal produk alat tes yang layak digunakan.
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat bisa mendapatkan alat tes COVID-19 dengan akurasi yang tinggi. Pihaknya juga sudah melakukan tes untuk menjamin produk yang layak digunakan, bukan sembarang produk alat tes COVID-19 yang bisa dijual bebas.
"Untuk tes PCR yang dilakukan di rumah sekarang kita sedang rapikan karena kita juga nggak mau semua menjual mendapatkan barang-barang ini sehingga nanti kasian konsumennya," beber Menkes dalam konferensi pers virtual terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (21/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tes beberapa yang memang sudah layak digunakan, nanti kita akan umumkan secara terbuka khusus dari Kemenkes," pungkasnya.
(vyp/naf)











































